Edan, Anak Dimesumi Ayah Kandung hingga Hamil dan Melahirkan

Polisi menangkap Us (42), warga Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, karena menodai anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan seorang bayi.

Kepala Satreskrim Polres Kota Cimahi AKP Achmad Zubair, Jumat (25/12/2009), mengatakan, kasus yang terjadi sejak tahun 2004 ini baru terbongkar karena anak kandungnya yang telah dinodai, Di (16), menceritakan kejadian memalukan tersebut kepada ibu kandung korban.



"Korban menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa korban telah dinodai sebanyak empat kali oleh bapaknya hingga hamil dan melahirkan. Saat ini, bayi korban berusia sekitar lima tahun," kata Achmad Zubair.

Berdasarkan catatan Polresta Cimahi, tahun 2004 pelaku sempat melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan mengaku bahwa anak korban telah diperkosa oleh orang yang tidak dikenal.

"Begitu mengetahui anaknya hamil oleh pelaku, pelaku membuat laporan palsu ke polisi bahwa anaknya telah hamil karena diperkosa orang yang tidak dikenal," ujar AKP Achmad Zubair.

Namun, saat polisi hendak melakukan penyidikan, tersangka Us menghilang dan berhasil ditangkap oleh polisi sekitar satu minggu lalu.

"Kami sempat kaget karena berdasarkan pengakuan keluarga korban, pelaku pemerkosaan ialah ayah kandungnya sendiri, bukan oleh orang tidak dikenal. Padahal, sebelumnya pelaku sempat melaporkan kejadian tersebut. Ini artinya korban telah membuat laporan palsu," kata AKP Achmad Zubair.

Ia mengatakan, perbuatan bejat ayah kandungnya dilakukan siang hari ketika istrinya terlelap tidur siang.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, Pasal 285 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar AKP Achmad Zubair.
(sumber-sumber : kompas.com, kapanlagi.com, okezone.com, inilah.com )