Pemerkosaan

Kajian Mengenai perkosaan khususnya pelaku pemerkosaan untuk indonesia belum ada yang meneliti mendalam, demikian menurut Romli Atmasasmita,Ahli hukum pidana UNPAD. Pada 1993,, Felson dan Tadesehi, peneiti AS, mengemukakan lima motif kejahatan perkosaan sebagai berikut :
1.Motivasi kekuasaan. Motivasi ini lebih banyak terjadi pada kasus kejahatan perkosaan oleh seorang majikan atau atasan terhadap karyawan, atau bapak terhadap anaknya.
2. Motivasi Seksual. Hal ini dapat terjadi antara kawan pacaran.
3. Motivasi sosio seksual. Pelakunya menginginkan pengakuan identiras diri di tengah masyarakat. Misalnya ingin disebut jagoan.
4.Motivasi menyakiti korban. Dilakukan oleh orang yang merasa pernah disakiti korban.
5. Motivasi kepuasan seksual melalui pemaksaan.